HAKIM Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur yang berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Pada persidangan, Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tarakan.Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan
Komisi Yudisial (KY), Hakim HGU menawarkan diri membantu mengurus perkara hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan di persidangan dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolri: Persatuan dan Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekanka...
Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jawa Timur Diberhentikan
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur yang...
Bentuk Satuan Tugas (Satgas), KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Jokowi Dinilai Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Digitalisasi
Hakim Agung Tersangkut Korupsi, Kepemimpinan Ketua MA Dipertanyakan
KETUA Pusat Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia...