Mendampingi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Kunjungan Kerja mencari masukan berkaitan dengan Pembentukan Desa Bersinar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung Jawa Barat.
Desa/Kelurahan Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Desa/ Kelurahan yang memiliki kriteria tertentu terdapat pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Prasyarat Wajib Dalam Pembentukan Desa/Kelurahan Bersinar :
1. Tersedianya Data Kependudukan yang Akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Peran Aktif Masyarakat
4. Memenuhi kriteria wilayah : Pesisir, Perbatasan, Perbatasan dengan kota, Perindustrian, Tujuan Pariwisata dan Desa/Kelurahan di Indonesia
Sumber anggaran yang bisa dipergunakan dalam program Desa/Kelurahan bersinar yaitu :
APBN, APBD Provinsi, APBD Kota/Kabupaten, APBDesa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah), Iuran Warga Desa/Kelurahan Bersih Narkoba, Kemitraan/CSR (Corporate Sosial Responsibility) yaitu iuran atau kepedulian perusahaan untuk pembangunan, dan Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Pembinaan JDIH Provinsi Ke Kabupaten Simalungun
Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hu...
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022
Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Barat
Mendampingi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Uta...
Studi Tiru Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan ...
Konsultasi Publik dan Penandatanganan PKS
Menghadiri Undangan Konsultasi Publik dan Penan...