PERKEMBANGAN teknologi informasi yang terjadi harus dimanfaatkan guna meningkatkan pelayanan publik, termasuk penegakkan hukum.
"Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik, termasuk oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, memang sebuah keniscayaan. Jadi, memang sudah sepantasnya Kejaksaan adaptif dengan perkembangan zaman yang terjadi," kata pengamat kebijakan publik Universitas Nasional (Unas), Amsori Bahruddin Syah.
Dukungan senada disampaikan praktisi dan pengamat media sosial, Hariqo Satria. Dirinya berharap arahan Jaksa Agung tersebut tidak sekadar dimaknai sebagai pekerjaan administratif, tetapi bersikap arif dalam menyikapi berbagai kritik hingga masukan publik melalui media sosial, yang sebenarnya positif bagi kejaksaan.
Kapolri: Persatuan dan Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekanka...
Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jawa Timur Diberhentikan
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur yang...
Bentuk Satuan Tugas (Satgas), KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tahun 2045 Indonesia Ditargetkan Bebas Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan ...
Jokowi Dinilai Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Digitalisasi