Analis Hukum Ahli Muda Dewi Andriani, SH, M.Hum bersama dengan Staf Biro Hukum Setdaprovsu Janni Crisna Sinaga, A.Md Mendampingi Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. (3/4)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian setelah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat mendukung Penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membentuk Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar dapat segera diselesaikan dan disahkan.
Pembinaan JDIH Provinsi Ke Kabupaten Simalungun
Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hu...
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022
Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Barat
Mendampingi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Uta...
Pembinaan JDIH Ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Staf Biro Hukum Setdaprovsu me...
Studi Tiru Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan ...