Analis Hukum Ahli Muda Widya Amanda, S.H., M.Hum dan Staf Biro Hukum Setdaprovsu Christine Nathalia Nababan, A.Md mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Kunjungan Kerja mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penggabungan PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara dengan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) ke Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Provinsi Jawa Timur. (15/5)
PD. Aneka Industri dan Jasa sejak tahun 2021 sudah memiliki laba dan labanya juga sedang meningkat sehingga karyawan resah mendengar rencana penggabungan.
PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sudah menyetor PAD dan kondisinya sudah sehat dengan laba yang meningkat, namun jika secara aspek hukum dan ekonomi wajib untuk digabungkan, maka PT. PPSU siap untuk ke arah yang lebih baik.
Adapun Pemerintah Kota Surabaya sulit untuk melakukan penggabungan/merger terhadap BUMD yang kondisi perusahaannya tidak sehat, dikarenakan jika ada kewajiban-kewajiban BUMD tersebut yang belum selesai, maka BUMD yang menjadi rekan untuk digabungkan juga ikut menanggung kewajiban-kewajiban tersebut.
Pembinaan JDIH Provinsi Ke Kabupaten Simalungun
Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hu...
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022
Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Barat
Mendampingi Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Uta...
Pembinaan JDIH Ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Staf Biro Hukum Setdaprovsu me...
Studi Tiru Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan ...