Ketua KPK,Firli Bahuri, setuju bila koruptor dihukum mati, namun sebagai negara hukum, hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata dia, saat ditemui di Polda Bali, Rabu (24/11).
Dia mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," katanya.
Dia mengatakan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).
Kata dia, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati."Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap dia.
Dia bilang, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan 29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasianggota dewan kini.
"Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi ini.
Dia menjelaskan persoalan Undang-undang secara legitimate rigidbahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.
"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor.
Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati, Asalkan...
Ketua KPK,Firli Bahuri, setuju bila koruptor di...
Ambisi Yordania Mendorong Hak-Hak Perempuan Dan Kesetaraan Gender
Seruan pemberdayaan perempuan datang langsung d...
Presiden Jokowi Resmikan Tol Binjai-Stabat Sepanjang 11,8 Km
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan ...
Terdeteksi Ada 6 Kasus Omicron di Sumut
PBB Akan Bahas Dugaan Pembuatan Senjata Boligis di Ukraina Atas Permintaan Rusia
Negara-negara Barat telah menuduh bahwa Rusia m...
Ahli Hukum Humaniter Dihadirkan Dalam Pemeriksaan Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Pro...
Konsultasi DPRD Kabupaten Asahan Di Biro Hukum Setdaprovsu
TNI Angkatan Laut (AL) Luncurkan Dua Kapal Patroli Karya Anak Bangsa
Menteri Luar Negeri China Kunjungi Afghanistan untuk Bertemu Taliban
Menteri Luar Negeri China Wang Yi tiba di Kabul...
Kunjungan Kerja Biro Hukum Ke Jawa Tengah
Kegiatan Acara Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Sumatera Utara
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022
Bentuk Satuan Tugas (Satgas), KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tiongkok, Rusia, Pakistan, dan Amerika Serikat (AS) akan Bertemu dan Bahas Afghanistan
Diplomat tinggi Amerika Serikat (AS) akan berte...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Labuhanbatu
Melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke ...
Sekjen PBB Sampaikan Pesan Ramadhan, Dengan Upaya Bersama untuk Perdamaian Dunia
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ...
Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Optimalisasi PNBP ETLE Untuk Penegakkan Hukum
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Asahan
Kunjungan Kerja dalam rangka Pembinaan Jaringan...
Menerima Konsultasi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
RUU indak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Resmi Disahkan, DPR: Ini Tonggak Sejarah
Di Washington D.C, Inggris Meminta EU Menambah Sanksi Bagi Rusia
Dalam kesempatan bertemu dengan Mike Pompeo, Me...
Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur
Konsultasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat
Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Barat
Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Nias
Resolusi Baru PBB: Suara Non-Anggota Akan Didengar Sebelum Gunakan Hak Veto
Kejaksaan Optimalkan Barang Rampasan Hasil Korupsi
Emmanuel Macron Dilantik Sebagai Presiden Prancis Untuk Masa Jabatan Kedua
Presiden Jokowi Minta Konsentrasi Penanganan Pandemi dan Gejolak Ekonomi Global
Biden dan Draghi Bertemu di Gedung Putih, Bahas Soal Ukraina
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail di Ambon
Korea Utara Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19
Akselerasi Antisipasi Dampak Krisis Global Butuh Langkah Bersama
Korea Utara Perangi Covid-19 dengan Antibiotik karena Kekurangan Vaksin
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Pulihkan Nilai Luhur Keindonesiaan
Ramos Horta Dilantik Jadi Presiden Timor Leste ke Lima
Kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Peraturan D...
Kemendagri Dorong Sinkronisasi Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah
Albanese Dilantik Sebagai Perdana Menteri Australia
Produk Dalam Negeri Harus Jadi Tuan di Rumah Sendiri
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ...
Kepada Kepala HAM PBB, Xi Jinping Bela Kemajuan HAM Tiongkok
Jokowi Dinilai Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Digitalisasi
Zelenskyy Harap G20 Hentikan Agresi Rusia
Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Banten
Mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah ...
Kunjungan Kerja Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten
Mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah ...
Dorong Sinergi Pemulihan Ekonomi, Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia
Ratu Elizabeth II Buka Rangkaian Perayaan Yubileum Platinum
Jepang Buka Kembali Perbatasan Secara Bertahap
Rancangan PKPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Disahkan
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di Kabupaten Solok
Recep Tayyip Erdogan Umumkan Akan Maju Dalam Pilpres 2023
Setelah 3 Tahun, Menhan Australia-Tiongkok Akhirnya Bertemu
Ketua MPR : Profesi Advokat Sulit Terdisrupsi Teknologi
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang
KPK Ingatkan 48 Penjabat Kepala Daerah soal Titik Rawan Korupsi
UNICEF Peringatkan Anak-Anak Ukraina tak Boleh Diadopsi di Rusia
Mendagri: Pemerintah Setuju RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Dibahas Mendalam
Biden akan Berbicara dengan Xi Jinping untuk Atasi Inflasi di AS
Rapat Koordinasi Penyusunan Legal Drafting Biro Hukum
Indonesia-Malaysia Gelar Pertemuan Perkuat Kerja Sama di Perbatasan
Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta
Menlu Rusia Kunjungi Iran untuk Kerja Sama Nuklir