Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2007
- Nomor 3
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Gubernur
- ●
- Tidak Berlaku
Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah Ilmu Pnegetahuan dan Teknologi Provinsi Sumatera Utara (JAKSTRADA IPTEK – SU) Tahun 2006 – 2010
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2007
- Nomor 2
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Gubernur
- ●
- Berlaku
Pedoman Pendirian dan Penataan Menara Telekomunikasi, Menara Penyiaran dan Menara Telekomunikasi Khusus di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2007
- Nomor 1
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Gubernur
- ●
- Berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Seketariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID – SU)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007
- Nomor 10
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
- Nomor 9
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Tempat Penginapan /Pasanggarahan/Villa
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
- Nomor 8
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian Mutu Barang
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007
- Nomor 7
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Pengawasan Pengadaan Dan Peredaran Garam Di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007
- Nomor 6
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Nomor 5
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinnsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007
- Nomor 4
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Pengujian Laik Tangkap Kapal Perikanan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
- Nomor 3
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
- Nomor 2
- ●
- 2007
- ●
- Peraturan Daerah
- ●
- Berlaku
Retribusi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum