Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2010

Singkatan Sebutan Nama Jabatan Dan Satuan Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Detail Peraturan

Jenis Dokumen : Peraturan Gubernur
Judul : Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2010 tentang Singkatan Sebutan Nama Jabatan Dan Satuan Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 63
Tahun : 2010
Singkatan Jenis : PERGUB
T.E.U : Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan : -
Tanggal Pengundangan : 17 Desember 2010
Subjek :
Sumber :
Pemrakarsa : Biro Pemerintahan
Status : Tidak Berlaku
Keterangan : Dicabut dengan PERGUB No.16 Tahun 2017
Tempat Terbit : Medan
Bidang Hukum :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Penandatangan :
Dilihat : 237 kali
Diunduh : 273 kali

File Peraturan


* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

Status Peraturan