Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Detail Peraturan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Gubernur
Judul Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Nomor 21
Tahun 2023
Singkatan Jenis PERGUB
T.E.U Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan 11 April 2023
Tanggal Pengundangan 11 April 2023
Subjek THR, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan
Sumber BD PROVINSI SUMATERA UTARA 2023 (22) : 18 hlmn
Pemrakarsa Badan Keuangan dan Aset Daerah
Status Tidak Berlaku
Keterangan Mencabut Pergub No. 17 Tahun 2022
Tempat Terbit Medan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Bahasa Indonesia
Penandatangan EDY RAHMAYADI
Dilihat 1481 kali
Diunduh 466 kali

File Peraturan

Abstrak_Peraturan_Gubernur_Nomor_21_Tahun_2023.pdf
SHA256: 690aaa43b388b2f4a96757c022243f6447543a23fed8277683e0701a86444b17

Peraturan_Gubernur_Nomor_21_Tahun_2023.pdf
SHA256: 01a7bb786a2e7950019496090e3af3687866679f022c693624bae5ad9c14c4b1

* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

Status Peraturan

Mencabut:
  1. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah
Dicabut dengan:
  1. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Cari Produk Hukum