Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015

Uraian Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Detail Peraturan

Jenis Dokumen : Peraturan Gubernur
Judul : Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 5
Tahun : 2015
Singkatan Jenis : PERGUB
T.E.U : Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan : -
Tanggal Pengundangan : 28 Januari 2015
Subjek :
Sumber :
Pemrakarsa : Biro Organisasi
Status : Tidak Berlaku
Keterangan :
Tempat Terbit : Medan
Bidang Hukum :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Penandatangan :
Dilihat : 298 kali
Diunduh : 397 kali

File Peraturan


* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

Status Peraturan