Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015

Uraian Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Detail Peraturan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Gubernur
Judul Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Pokok Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Nomor 5
Tahun 2015
Singkatan Jenis PERGUB
T.E.U Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Penetapan -
Tanggal Pengundangan 28 Januari 2015
Subjek
Sumber
Pemrakarsa Biro Organisasi
Status Tidak Berlaku
Keterangan
Tempat Terbit Medan
Bidang Hukum
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum
Penandatangan
Dilihat 457 kali
Diunduh 565 kali

File Peraturan

Peraturan_Gubernur_Nomor_5_Tahun_2015.pdf
SHA256: d1d03dc9c048568e0a732042937c5bac2b20b4cca73d1017c3856b1f898ceb3e

* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

Status Peraturan

Status peraturan tidak tersedia

Cari Produk Hukum