Ahli Hukum Humaniter Dihadirkan Dalam Pemeriksaan Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Ahli Hukum Humaniter Dihadirkan Dalam Pemeriksaan Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai

15 Maret 2022

Staff Biro Hukum

144

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 ahli terkait dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Paniai, Papua, yang terjadi tahun 2014. "Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai hukum Humaniter atau hukum dalam kondisi perang dan damai," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.