Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual
Staff Biro Hukum
26/04/2022 15:32 WIB
BERITA NASIONAL
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat mengajukan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban dimana nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Nahar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA.
Nahar pun mengatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan. Menurut Nahar, UPTD PPA yang baru lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi.
BERITA NASIONAL LAINNYA
Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024
30/11/2023 09:01 WIB
KASUS kebocoran data pemilih dari Komisi ....
Pertaruhan Demokrasi Dimulai, KWI: Kuncinya Harus Ada Perdamaian
15/11/2023 10:35 WIB
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara ....
Pendidikan Antikorupsi Harus Tak Pandang Bulu
27/10/2023 15:37 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ....
Jokowi Cari Titik Terang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
09/10/2023 10:19 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencari ....
Pembentukan Angkatan Siber sebagai Alat Negara Diharapkan Perkokoh Kedaulatan
16/08/2023 11:16 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Almuzammil Yusuf ....
Pemilihan Cawapres Diyakini Transaksional
03/08/2023 10:00 WIB
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah ....