Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

26 April 2022

Staff Biro Hukum

144

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat mengajukan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) saat membuat laporan kepada pihak kepolisian. "Dalam UU TPKS, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian dapat mengajukan restitusi bagi korban dimana nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Nahar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA. Nahar pun mengatakan, UPTD PPA akan terus diperkuat sesuai dengan mandat yang diamanahkan dalam UU TPKS termasuk di antaranya mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan. Menurut Nahar, UPTD PPA yang baru lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi.