Kejaksaan Optimalkan Barang Rampasan Hasil Korupsi


Staff Biro Hukum 09/05/2022 12:09 WIB

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanfaatkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas nama terpidana Indar Atmanto. Ini dilakukan dengan menggunakan Gedung IM2 di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai kantor sementara sejak Kamis (28/4) lalu. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, penggunaan bangunan itu sebagai kantor adalah bentuk optimalisasi aset rampasan untuk kepentingan yang lebih luas jika pemanfaatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lelang. Diketahui, jaksa eksekutor biasanya melelang barang rampasan untuk diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kejaksaan Agung sendiri telah menyetor uang sebesar Rp253,356 miliar ke kas negara dari hasil eksekusi perkara mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Angka itu masih jauh dibanding pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan ke korporasi IM2.

BERITA NASIONAL LAINNYA


Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024

30/11/2023 09:01 WIB

KASUS kebocoran data pemilih dari Komisi ....
Pertaruhan Demokrasi Dimulai, KWI: Kuncinya Harus Ada Perdamaian

15/11/2023 10:35 WIB

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara ....
Pendidikan Antikorupsi Harus Tak Pandang Bulu

27/10/2023 15:37 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ....
Jokowi Cari Titik Terang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

09/10/2023 10:19 WIB

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencari ....
Pembentukan Angkatan Siber sebagai Alat Negara Diharapkan Perkokoh Kedaulatan

16/08/2023 11:16 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Almuzammil Yusuf ....
Pemilihan Cawapres Diyakini Transaksional

03/08/2023 10:00 WIB

PAKAR politik Universitas Muhammadiyah ....