Kejaksaan Optimalkan Barang Rampasan Hasil Korupsi

Kejaksaan Optimalkan Barang Rampasan Hasil Korupsi

09 Mei 2022

Staff Biro Hukum

144

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanfaatkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas nama terpidana Indar Atmanto. Ini dilakukan dengan menggunakan Gedung IM2 di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai kantor sementara sejak Kamis (28/4) lalu. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, penggunaan bangunan itu sebagai kantor adalah bentuk optimalisasi aset rampasan untuk kepentingan yang lebih luas jika pemanfaatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lelang. Diketahui, jaksa eksekutor biasanya melelang barang rampasan untuk diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kejaksaan Agung sendiri telah menyetor uang sebesar Rp253,356 miliar ke kas negara dari hasil eksekusi perkara mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Angka itu masih jauh dibanding pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan ke korporasi IM2.