Kemendagri Dorong Sinkronisasi Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah

Kemendagri Dorong Sinkronisasi Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah

23 Mei 2022

Staff Biro Hukum

144

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, Kemendagri turut berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Selain itu, Kemendagri juga berupaya mendorong daerah agar terus melakukan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah, serta mencapai tujuan dari pembangunan daerah tersebut. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, agar tetap menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengapresiasi 5 kabupaten dan 1 kota di regional Kalimatan yang telah menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021. Dirinya berharap, dokumen tersebut dapat digunakan oleh penjabat kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun dokumen RKPD dan APBD. Diketahui, di wilayah Kalimantan terdapat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, yakni terdiri dari 2 provinsi (Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat), dan 22 kabupaten/kota (19 kabupaten dan 3 kota). Teguh mengatakan, Kemendagri akan memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di daerah tersebut.