KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di Kabupaten Solok

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di Kabupaten Solok

10 Juni 2022

Staff Biro Hukum

144

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan tindakan rasuah di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Laporan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas yang dibawa Dodi dalam laporan itu. Lembaga antikorupsi segera mempelajari laporan itu. Dodi menyebut ada empat dugaan korupsi yang dilaporkan olehnya. Salah satunya yakni terkait pelaksanaan reklamasi di Danau Singkarak, Solok. Laporan kedua terkait adanya hibah jalan eksisting ke kawasan wisata Chinangkiek. Dia menduga ada permainan kotor dalam hibah jalan itu yang menimbulkan kerugian negara sampai Rp13,1 milliar. Laporan ketiga yakni terkait adanya permintaan pejabat di beberapa SPKD Pemda Solok. Permintaan terkait pemilihan daerah wisata Chinangkiek sebagai tempat rapat. "Terakhir terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," tutur Dodi. KPK diharap menindaklanjuti laporannya. Utamanya, soal penyelewengan di Danau Singkarak.