Ketua MPR : Profesi Advokat Sulit Terdisrupsi Teknologi

Ketua MPR : Profesi Advokat Sulit Terdisrupsi Teknologi

13 Juni 2022

Staff Biro Hukum

144

KETUA MPR Bambang Soesatyo mengatakan, disrupsi teknologi terjadi di hampir semua profesi, namun profesi advokat dinilainya sulit tergantikan oleh teknologi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) yang berlangsung di Bali, 10-12 Juni. Rakernas itu mengambil tema "Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi." Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, juga mengapresiasi keputusan Peradi SAI untuk mengawal pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi bagian terintegrasi dengan road map digital Peradi SAI di masa yang akan datang. Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan harapan agar Rakernas Peradi-SAI dapat menghasilkan gagasan yang komplet dalam memajukan dunia hukum Indonesia, termasuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara. Ketua Umum DPN Peradi-SAI Juniver Girsang mengungkapkan, rakernas kali ini ditujukan penuh pada pembenahan organisasi dan anggota advokat, khususnya dalam menyambut tantangan teknologi agar tetap dapat eksis dan tidak tertinggal. Untuk itu, ia mempersilakan kepada seluruh peserta Rakernas yang hadir, untuk bersama-sama membicarakan hal-hal yang dapat dilakukan untuk membenahi diri dan organisasi dalam menyambut era disrupsi teknologi.