KPK Ingatkan 48 Penjabat Kepala Daerah soal Titik Rawan Korupsi

KPK Ingatkan 48 Penjabat Kepala Daerah soal Titik Rawan Korupsi

17 Juni 2022

Staff Biro Hukum

144

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada 48 penjabat kepala daerah soal titik rawan korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah. Hal itu dikemukakan Firli dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Rakor tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pembekalan kepada Pj kepala daerah yang baru dilantik. Titik rawan korupsi yang harus menjadi perhatian di antaranya Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Kas Daerah, Hibah dan Bantuan Sosial (bansos), Pengelolaan Aset hingga Penempatan Modal Pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga. Titik rawan lainnya, yakni korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan melalui rakor tersebut penjabat kepala daerah diingatkan agar bekerja dengan niat baik dan menjauhi penyimpangan atau "moral hazard" serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola.