30 November 2023
Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
Jaksa Agung: Korupsi Waskita Beton Rugikan Negara Rp2,5 Triliun
27 Juli 2022
Staff Biro Hukum
144
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk., anak perusahaan BUMN Waskita Karya, mencapai Rp2,5 Triliun.
Hal itu dikemukakan Burhanuddin saat konferensi pers pengumuman empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2016 sampai 2020.
Menurut Burhanuddin, kerugian itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewewnang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Salah satu yang ditersangkakan adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018
sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW.
Inisial itu merujuk nama Agus Wantoro.
Berita Nasional Lainnya
Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024
Pertaruhan Demokrasi Dimulai, KWI: Kuncinya Harus Ada Perdamaian
15 November 2023
Pendidikan Antikorupsi Harus Tak Pandang Bulu
27 Oktober 2023
Pemilihan Cawapres Diyakini Transaksional
03 Agustus 2023