ICW Mengkritik Jokowi Perbolehkan Menteri Nyapres

ICW Mengkritik Jokowi Perbolehkan Menteri Nyapres

03 November 2022

Staff Biro Hukum

144

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan para menteri kabinet maju sebagai calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap Presiden itu membuka ruang potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, program kerja yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh capres/cawapres berlatar belakang menteri.
Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengangkatan dan pemberhentian menteri oleh Presiden. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diputus seharusnya tak menghalangi Presiden untuk memberhentikan menterinya mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.
ICW meminta Presiden untuk mendesak menteri-menteri mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu 2024. Jika para menteri itu tidak mengundurkan diri, Presiden diminta sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar Kabinet Indonesia Maju.