13 Maret 2024
Tiga Negara Jatuhkan Sanksi ke Korea Utara

Tiga Negara Jatuhkan Sanksi ke Korea Utara
05 Desember 2022
Staff Biro Hukum
144
Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Korea Selatan telah memberlakukan sanksi baru terhadap individu dan entitas Korea Utara (Korut) sebagai tanggapan atas uji coba rudal Pyongyang baru-baru ini. Keputusan itu diumukan Washington pada Kamis (1/12), yang berupa pemblokiran aset tiga pejabat Pyongyang di Amerika. Departemen Keuangan AS juga mengancam akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan transaksi dengan tiga pejabat Korut yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.
Sanksi tersebut menggarisbawahi tekad berkelanjutan AS untuk mempromosikan akuntabilitas sebagai tanggapan atas kecepatan, skala, dan cakupan peluncuran rudal balistik Pyongyang. Blinken menambahkan bahwa tindakan tersebut diambil dalam koordinasi dengan sekutu AS, Korea Selatan dan Jepang, dan mencatat bahwa Uni Eropa mengeluarkan penunjukan serupa dari ketiganya pada April.
Tokyo dan Seoul menyusul keputusan AS dengan mengumumkan sanksi baru untuk Korut. Korea Selatan mengatakan akan menargetkan sanksi kepada delapan orang pejabat Korut, termasuk yang berstatus warga negara Taiwan dan Singapura.
Jepang lebih memilih dengan menjatuhkan sanksi kepada instansi dan satu orang pejabat. Tokyo membekukan aset tiga grup Korut yaitu Korea Haegumgang Trading Corp, Korea Namgang Trading Corp dan Lazarus Group dan satu orang, Kim Su Il.
Berita Internasional Lainnya


30 November 2023


16 Agustus 2023

03 Agustus 2023