Mahkamah Agung Bebenah Pascapenahanan 2 Hakim Agung terkait Korupsi

Mahkamah Agung Bebenah Pascapenahanan 2 Hakim Agung terkait Korupsi

04 Januari 2023

Staff Biro Hukum

144

MAHKAMAH Agung (MA) melakukan pembenahan setelah ditetapkanya dua hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah cepat pascapenersangkaan tersebut.

"Memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring.

Selain itu, juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa setiap atasan langsung dari aparatur MA yang terlibat kasus korupsi di KPK. Ia mengakui telah dijatuhi hukuman disiplin kepada atasan yang tidak terbukti melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya.