Pengamat dan Praktisi Dukung Arahan Jaksa Agung soal Melek Digital


Staff Biro Hukum 05/04/2023 11:57 WIB

BERITA NASIONAL

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang terjadi harus dimanfaatkan guna meningkatkan pelayanan publik, termasuk penegakkan hukum.
"Pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik, termasuk oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, memang sebuah keniscayaan. Jadi, memang sudah sepantasnya Kejaksaan adaptif dengan perkembangan zaman yang terjadi," kata pengamat kebijakan publik Universitas Nasional (Unas), Amsori Bahruddin Syah.
Dukungan senada disampaikan praktisi dan pengamat media sosial, Hariqo Satria. Dirinya berharap arahan Jaksa Agung tersebut tidak sekadar dimaknai sebagai pekerjaan administratif, tetapi bersikap arif dalam menyikapi berbagai kritik hingga masukan publik melalui media sosial, yang sebenarnya positif bagi kejaksaan.
 

BERITA NASIONAL LAINNYA


Kebocoran Data Ancam Integritas Pemilu 2024

30/11/2023 09:01 WIB

KASUS kebocoran data pemilih dari Komisi ....
Pertaruhan Demokrasi Dimulai, KWI: Kuncinya Harus Ada Perdamaian

15/11/2023 10:35 WIB

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara ....
Pendidikan Antikorupsi Harus Tak Pandang Bulu

27/10/2023 15:37 WIB

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ....
Jokowi Cari Titik Terang Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

09/10/2023 10:19 WIB

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mencari ....
Pembentukan Angkatan Siber sebagai Alat Negara Diharapkan Perkokoh Kedaulatan

16/08/2023 11:16 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Almuzammil Yusuf ....
Pemilihan Cawapres Diyakini Transaksional

03/08/2023 10:00 WIB

PAKAR politik Universitas Muhammadiyah ....