Dekolonisasi Harus Sesuai Hukum yang Berlaku

Dekolonisasi Harus Sesuai Hukum yang Berlaku

30 Mei 2023

Staff Biro Hukum

144

PROSES dekolonisasi harus mematuhi hukum internasional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengganggu integritas teritorial negara manapun. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dalam pembukaan Seminar Regional Pasifik 2023 yang diselenggarakan di Bali. (24/5)
Seminar diselenggarakan Komite Khusus PBB bidang Dekolonisasi atau Special Committee on Decolonization (C-24). Tema seminar tahun ini "Langkah-langkah Inovatif Untuk Memastikan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri (Non Self-Governing Territories/NSGTs)".

Seminar dihadiri sekitar 100 peserta dari negara anggota C24, perwakilan NSGTs dan negara-negara anggota PBB. Terdapat 17 wilayah NSGTs yang berada di bawah pengawasan Komite C-24, yaitu Samoa Amerika, Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Polinesia Prancis, Gibraltar, Guam, Montserrat, Kaledonia Baru, Pitcairn, Saint Helena, Tokelau, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, dan Sahara Barat.

Indonesia memainkan peran penting dalam Komite sebagai Wakil Ketua yang dijabat oleh Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Arrmanatha Nasir. Terpilihnya Indonesia sebagai Wakil Ketua Biro menunjukkan kepercayaan Komite terhadap kiprah dan kontribusi Indonesia dalam pemajuan isu dekolonisasi.Penyelenggaraan seminar ini merupakan yang kedua kalinya di Indonesia.