KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi

KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi

20 Juni 2023

Staff Biro Hukum

144

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bakal ditindak tegas. Sebab, permainan kotor itu masuk dalam kategori korupsi.
KPK mengatakan tidak akan membela siapapun yang terlibat dalam permainan kotor itu. Para pelaku juga bakal diungkap ke publik jika sudah rampung nantinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu.
Temuan pungli itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
Pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.