KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi
BERITA NASIONAL
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bakal ditindak tegas. Sebab, permainan kotor itu masuk dalam kategori korupsi.
KPK mengatakan tidak akan membela siapapun yang terlibat dalam permainan kotor itu. Para pelaku juga bakal diungkap ke publik jika sudah rampung nantinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu.
Temuan pungli itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
Pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
BERITA NASIONAL LAINNYA
30/11/2023 09:01 WIB
15/11/2023 10:35 WIB
27/10/2023 15:37 WIB
09/10/2023 10:19 WIB
16/08/2023 11:16 WIB
03/08/2023 10:00 WIB