Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta

Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta

24 Juni 2022

Staff Biro Hukum

144

Menghadiri Rapat Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bagian Wilayah I di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. Berdasarkan amanat pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kemendagri berperan dalam pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dan konsultasi pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota. Evaluasi terhadap Ranperda RTRW kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.