Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta


Staff Biro Hukum 24/06/2022 09:33 WIB

BERITA KEGIATAN BIRO HUKUM

Menghadiri Rapat Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bagian Wilayah I di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. Berdasarkan amanat pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kemendagri berperan dalam pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dan konsultasi pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota. Evaluasi terhadap Ranperda RTRW kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

BERITA KEGIATAN BIRO HUKUM LAINNYA


Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara

31/07/2024 10:34 WIB

Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan ....
Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten

03/07/2024 16:41 WIB

Biro Hukum Setdaprovsu melaksanakan Studi ....
Bimbingan Teknis Operator Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

26/06/2024 09:22 WIB

Biro Hukum Sekdaprovsu menyelenggarakan ....