Konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

12 Oktober 2022

Staff Biro Hukum

144

Melaksanakan konsultasi dan mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Provsu tentang Pangarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu, Bappeda Provsu, BPKAD Provsu dan Inspektorat Provsu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. 
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan daerah yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Salah satu provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender adalah Provinsi Jawa Timur.