Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pemerintah Daerah


Staff Biro Hukum 24/03/2023 09:50 WIB

BERITA KEGIATAN BIRO HUKUM

Analis Hukum Ahli Muda Dewi Andriani, SH, M.Hum bersama dengan Staf Biro Hukum Setdaprovsu Nining Yustina, SH, M.M menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pemerintah Daerah Melalui Pendanaan dalam Penyelenggaraan Keolahragaan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Wyndham Surabaya.
Tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yaitu Pasal 107 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dan Pasal 108 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Ekspektasi terhadap Penyelesaian Peraturan Pelaksanaan antara lain Terdapat perlindungan hukum terhadap Atlet, Pelatih, dan Organisasi olahraga berbasis teknologi (e-sport);
 Perlindungan hukum kepada penonton dan suporter pada penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga;
 Memuat aturan yang terperinci tentang mobilisasi dana-dana CSR  badan usaha dan perseroan dan pembentukan dana perwalian keolahragaan;
 Terwujudnya penguatan kemitraan pemerintah dengan pemerintah daerah dengan lembaga LITBANG guna mewujudkan pembangunan IPTEK keolahragaan;
 

BERITA KEGIATAN BIRO HUKUM LAINNYA


Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara

31/07/2024 10:34 WIB

Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan ....
Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten

03/07/2024 16:41 WIB

Biro Hukum Setdaprovsu melaksanakan Studi ....
Bimbingan Teknis Operator Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

26/06/2024 09:22 WIB

Biro Hukum Sekdaprovsu menyelenggarakan ....